1.Pendekatan Faktual adalah pendekatan yang didasarkan kenyataan ceritanya, antara lain:
- Occupatie (pendudukan), suatu wilayah yang tidak berpenghuni dan belum ada yang menguasai.
- Cessie (penyerahan), terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
- Acessie (penaikan), terjadi karena terbentuknya suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut.
- Fusi (peleburan), beberapa negara mengadakan peleburan dan membentuk negara baru.
- Proklamasi, terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya kemudian menyatakan kemerdekaan.
- Innovation (pembentukan baru), munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal.
- Anexatie (pencaplokan/penguasaan), suatu negara berdiri disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi yang berarti.
- Teori Ketuhanan menjelaskan negara ada karena kehendah Tuhan.
- Teori Perjanjian Masyarakat menjelaskan negara tejadi karena adanya perjanjian masyarakat.
- Teori Kekuasaan menjelaskan negara terbentuk atas dasar kekuasaan.
- Teori Hukum Alam menjelaskan bahwa hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
0 komentar:
Posting Komentar